Jika Masih Ada Kelemahan UU Zakat Akan Direvisi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Kusbiyanto mengatakan selain permasalahan undang-undang, dalam sistem pengelolaan zakat dan amil,juga diperlukan sebuah koordinasi dan pembagian tugas yang baik. Dengan begitu hasilnya pun akan sangat luarbiasa.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PAN dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas), Forum Zakat dan MUI, Selasa (11/11) di Senayan, Jakarta.
“Undang-undang yang sudah ada, jika memang masih ada kelemahan atau kekurangannya akan kita revisi. Namun lebih dari itu menurut saya tidak kalah pentingnya adalah koordinasi yang baik, disertai dengan pembagian tugas yang baik akan berbuah hasil yang sangat luar biasa,”jelas Kusbiyanto.
Apa yang diungkapkan Kusbiyanto itu menyusul keluhan sekaligus permohonan dari Forum Zakat yang meminta kejelasan posisi siapa operator, siapa regulator dan siapa pengawas. Karena sebelumnya, dalam UU No.38 Tahun 1999 mengatur antara Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)untuk berdampingan sebagai operator zakat nasional.
Namun sejak UU tersebut diamandemen dengan munculnya UU. No.23 Tahun 2011 terutama dalam pasal 6 dimana secara eksplisit menetapkan bahwa lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional hanya BAZNAS. Hal itu sekaligus menghapus LAZ yang sebelumnya sejajar dengan BAZ. Tidak hanya itu forum zakat menduga itu sebagai upaya sentralisasi oleh pemerintah untuk memonopoli pengelolaan zakat nasional.(Ayu)/foto:andri/parle/iw.